Mendag Pantau Implementasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 19 Januari 2022 | 21:53 WIB - Redaktur: Untung S - 335


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, melakukan pemantauan implementasi kebijakan minyak goreng satu harga secara daring pada 33 provinsi. Sehingga, kebijakan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter dapat tersedia di seluruh karingan ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Dalam siaran virtual yang ditayangkan melalui akun Youtube, nampak Mendag Lutfi berkesempatan berdiskusi langsung dengan para konsumen, kepala dinas, hingga pemilik gerai ritel modern untuk memastikan ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng Rp14.000/liter untuk seluruh masyarakat se-Indonesia.

Dengan kebijakan satu harga minyak goreng ini, Mendag berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung program ini, mulai pihak produsen minyak goreng, distributor, pemilik gerai, APRINDO, BPDPKS, dinas perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga bagi komoditas minyak goreng yang berkisar antara Rp14.000 per liter. Harga ini efektif berlaku pada Rabu (19/1/2022). Artinya, minyak goreng dalam kemasan kualitas premium dan sederhana yang berada di pasaran wajib dijual dengan harga di atas.

Kebijakan ini, khusus diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga, pelaku usaha mikro, dan pelaku usaha kecil. "Semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana, dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter. Mulai besok Rp14.000," Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melalui siaran virtual pada Selasa (18/1/2022).

Kebijakan ini pertama kali akan merambah terlebih dahulu ke pedagang jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO). Karena, pedagang yang tergabung di sana sudah terlebih dahulu melakukan penyesuaian harga terhadap sejumlah produk minyak goreng berbagai kemasan yang dijual pada setiap gerainya.

Kemudian, dalam kurun waktu satu pekan setelah ditetapkan, para pedagang pasar tradisonal juga harus menyesuaikan kebijakan di tersebut. "Diberikan satu minggu pedagang tradisional menyesuaikan harga minyak goreng," katanya.

Atas berlakunya kebijakan ini, Mendag mengimbau, seluruh lapisan masyarakat dapat menyikapi kebijakan ini secara wajar. Jangan melakukan aktivitas pembelian minyak goreng yang berlebihan dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan seharga di atas untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Foto: Istimewa