AP 1 Terapkan Aturan Baru Perjalanan Internasional

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 18 Oktober 2021 | 21:00 WIB - Redaktur: Untung S - 449


Jakarta, InfoPublik - PT Angkasa Pura/AP 1 (Persero) mulai menerapkan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.20/2021 yang bertujuan mencegah penularan COVID-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara, seiring dengan keputusan Pemerintah untuk membuka kembali pintu internasional bagi turis mancanegara (penumpang internasional dengan tujuan wisata).

Sesuai dengan SE 85/2021 Kemenhub, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola AP 1 yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara AP 1 tetap melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:
1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap,
2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
3. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,
4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19,
5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,
6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal,
7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam,
8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

"Sementara bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua. WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Direktur Utama AP 1 Faik Fahmi, Senin (18/10/2021).

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin. Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

Adapun alur kedatangan dan pemeriksaan dokumen turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:
1. Tahap preflight : sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
2. Pemeriksaan suhu badan;
3. Konter registrasi/checkpoint PeduliLindungi : pada konter ini turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode;
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan yakni e-HAC, dokumen vaksin lengkap, dan PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan melakukan barcode tapping yang tersedia di 16 konter;
5. SWAB RT-PCR di 20 bilik tes yang tersedia;
6. Pemeriksaan dokumen keimigrasian turis yang tersedia di 32 konter;
7. Proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt;
8. Menunggu hasil RT-PCR di holding area dan pendataan oleh pihak hotel karantina;
10. Exit control desk, turis diperiksa dokumen pemesanan hotel karantina, transportasi, dan asuransinya oleh petugas dari Bali Tourism Board; serta
11. Pick up zone : turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.

Terkait kesiapan layanan tes RT-PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AP 1 bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 22 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 704 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 8.448 tes.

Faik Fahmi mengungkapkan, hingga 16 Oktober 2021 masih belum terdapat maskapai yang mengajukan slot penerbangan internasional berjadwal ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. "Kami berharap dalam waktu dekat maskapai mulai mengajukan slot penerbangan internasional berjadwal ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehingga Bali dapat mulai dikunjungi turis mancanegara secara bertahap," ujarnya.

Sebagai informasi, trafik penumpang internasional melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada 17 September hingga 15 Oktober 2021 yaitu sebanyak 1.747 pergerakan penumpang, di mana bandara ini merupakan salah satu pintu masuk perjalanan udara pada masa pembatasan sesuai ketetentuan pada SE Kementerian Perhubungan No.74/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku sejak 17 September lalu.

Sementara itu, pada 2019 sebelum pandemi COVID-19 merebak, trafik penumpang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai 13,8 juta dengan rute ke 50 destinasi berbagai kota dunia seperti Incheon, Dubai, Doha, Narita, Istanbul, Sydney, Melbourne dan lainnya. Pesawat terbanyak yang digunakan jenis Boeing 777, Boeing 787 dan Airbus 330.

Foto: Angkasa Pura 1