Kemenhub Membarui Aturan Perjalanan Internasional Transportasi Udara

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:17 WIB - Redaktur: Untung S - 221


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) No.85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021. Penerbitan SE ini mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No.20/2021 yang bertujuan mencegah penularan COVID-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.

"Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Republika Indonesia termasuk melakukan tes PCR, telah divaksin dosis lengkap dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan, termasuk dengan melakukan test PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5x24 jam. Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus COVID-19," jelas Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Jumat (15/10/2021).

Ketentuan tersebut terdiri dari : Menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR dari negara keberangkatan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi E-Hac melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal. Bagi WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negative pemeriksaan RT-PCR kedua. "Bagi WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Dirjen Novie.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan diantaranya kepada WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa divaksin. Untuk kondisi komorbid ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

Perlu diketahui selama pemberlakuan surat edaran ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional, yaitu hanya dibuka di Bandar Udara Soekarno Hatta - Tangerang, Bandar Udara Sam Ratulangi - Manado, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Bali, Bandar Udara Hang Nadim - Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Sam Ratulangi hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata.

2. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata, dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut :

a. Sudah divaksin dosis lengkap;
b. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
d. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
e. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
f. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

"Melalui Surat Edaran ini kami atur jumlah penerbangan internasional melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dibatasi hanya satu penerbangan setiap dua jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri. Penerbangan internasional melalui Bandar Udara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan penerbangan internasional melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri," tutup Dirjen Novie.