Inilah Aturan Perjalanan Berlaku Periode 21-25 Juli 2021

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 21 Juli 2021 | 20:54 WIB - Redaktur: Untung S - 331


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai 21 sampai 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.15/2021 terkait pembatasan masyarakat selama libur Iduladha yang mulai berlaku pada 17 - 25 Juli 2021," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Rabu (21/7/2021).

Adita mengatakan, menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran di masing-masing moda transportasi yaitu SE No.51/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas SE Menhub No.43/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19. Selanjutnya, SE No.52/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menhub No.44/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian SE No.53/2021 yang merupakan Perubahan Atas SE No.45/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19; serta SE No.54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menhub No.42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Keempat SE tersebut sudah berlaku sejak 19 Juli 2021, dan akan berlanjut hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi," ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Dimana hanya masyarakat masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. Sementara bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian," ucap Adita.

Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

Sementara untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

"Untuk pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM ini. Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah," tegas Adita.