KAI Perketat Penerapan Prokes Jarak Jauh

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 20 Juni 2021 | 08:54 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 315


Jakarta, InfoPublik - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) menyatakan tetap mengoperasikan Kereta Api untuk melayani pengguna jasa sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 35/2021. Namun dengan meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai daerah belakang ini, KAI memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

"Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus tetap menunjukkan surat negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api," ujar Kepala Humas KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6/2021).

KAI memastikan pelanggan yang berhak naik kereta api telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik kereta api dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.

Sementara bagi pelanggan yang bergejala COVID-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi. Pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut.

Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan tetap dapat memposisikan diri pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Adapun untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis.

"KAI memastikan stasiun selalu dalam kondisi bersih dan steril maupun saat perjalanan kereta api. Pada rangkaian kereta, dilakukan penyemprotan disinfektan dan pencucian pada bagian interior dan eksteriornya sebelum berangkat. Seluruh pelanggan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika pelanggan kedapatan lalai menerapkan protokol kesehatan, petugas segera mengingatkan pelanggan tersebut," kata Joni.

Sementara itu KAI telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada 33 ribu pegawai atau 73 persen dari keseluruhan pegawai KAI dan anak-anak usahanya. Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan COVID-19. Adapun guna mencegah terjadinya klaster perkantoran, KAI menerapkan work from home (WFH) 100 persen bagi pegawai administrasi pada 18 - 25 Juni 2021.