Terkait Kasus Antigen Bekas, Menteri BUMN Berhentikan Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 16 Mei 2021 | 14:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik – Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Erick Thohir memberhentikan seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) terkait kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Tindakan tegas ini diambil setelah Kementerian BUMN melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat praktik pengelolaan perusahaan yang amanah dan hati-hati atau good corporate governance.

"Langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Menteri BUMN dalam keterangan persnya di laman resmi bumn.go.id pada Minggu (16/5/2021).

Menteri BUMN menegaskan bahwa seluruh direksi BUMN harus bertanggungjawab terhadap nilai dasar atau core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu dianggap telah melanggar core value dan prinsip- prinsip BUMN sehingga ada konsekuansi untuk direksinya.   

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Menteri Erick.

Dia mengakui kasus antigen bekas ini terjadi karena ada kelemahan secara sistem yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak berniat buruk,

Kendati begitu, Menteri BUMN menegaskan KFD harus tetap memberikan layanan yang baik dan memperbaiki kelemahan yang ada untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Menteri BUMN.

Menurut Menteri BUMN saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma. (foto: Humas Kementerian BUMN)