ASO Dorong Pelaku Industri Televisi Berkompetisi Secara Adil

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 6 Mei 2021 | 20:44 WIB - Redaktur: Untung S - 735


Jakarta, InfoPublik - Migrasi teresterial televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan mendorong kompetisi yang adil bagi lembaga penyiaran televisi swasta (LPS). Sehingga, televisi pendatang baru dapat bersaing dengan lembaga penyiaran televisi yang lainnya.

"Melalui digitalisasi peluang bagi industri televisi lebih mempunyai kemampuan kompetisi, karena ada di playing field yang sama," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate melalui program Dialog Prime Time pada Kamis (6/5/2021).

Melalui kebijakan di atas, pemerintah saat ini melakukan intervensi untuk menjaga persaingan yang adil terhadap para pelaku industri televisi di dalam negeri. Sehingga, para pendatang baru dalam industri televisi dapat peluang yang sama dalam berkiprah di industri di atas.

Dengan begitu, seluruh pelaku industri televisi di dalam negeri mempunyai peluang yang sama dalam mengembangkan perusahaannya masing-masing ke depan. Baik pendatang baru maupun pelaku industri televisi yang sudah lama berkecimpung di industri di atas.

"Pendatang baru ini bangun koeksisten  kepada over the top dengan televisi mainstream lainnya," tuturnya.

Kebijakan ini, lanjut dia, didasari oleh Perundangan Cipta Kerja pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Kebijakan ini dibuat atas dasar komitmen serius pemerintah dalam mengembangkan industri penyiaran televisi di dalam negeri.

Dalam beberapa waktu ke depan, akan membuat industri televisi di Indonesia semakin bergelora dan berkualitas. "Segera migrasi ke televisi digital dengan multi channel yang kemampuan yang lebih kuat dari televisi analog," imbuhnya.

Kesiapan Kominfo dalam menyelenggarakan hal tersebut, adakah pihaknya kini telah menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing (Mux) terdapat 43 LPS di 22 layanan atau provinsi. Nantinya, perusahan yang menang tersebut, akan menyelenggarakan Mux di wilayah yang dimenangkannya.

Selanjutnya, Kominfo juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan televisi digital yang berada di 12 wilayah layanan atau provinsi. Pihaknya, akan melakukan serangkaian evaluasi sesuai dengan aturan hang telah diterbitkan pada beberapa waktu lalu.

Terakhir, pihaknya kini melakukan serangkaian koordinasi berbagai pihak dalam menyediakan perangkat pendukung. Dalam hal ini perangkat yang dimaksud adalah Set Top Box (STB) yang memenuhi aturan yang berlaku.

Bersama-sama dengan para penyelenggara Mux, pihaknya akan merumuskan kebijakan terkait dengan perangkat berkualitas. Sehingga, siaran televisi digital yang diterima masyarakat dapat berkualitas.

"Perangkat penerima ini yang akan dibicarakan bersama-sama antara pemerintah dan penyelenggara multipleksing. Nanti bersama-sama mencarikan jalan keluar untuk menyiapkan perangkat ini," pungkasnya.