Kementerian PUPR Bedah Rumah 8.115 unit RTLH di Kalbar

:


Oleh DT Waluyo, Rabu, 5 Mei 2021 | 08:57 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 380


Jakarta, InfoPublik - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah, menjadi bagian utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT). 

Di samping untuk memulihkan perekonomian masyarakat, program BSPS ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat agar dapat tinggal di rumah layak huni. "Tinggal di rumah layak huni tentunya membantu masyarakat untuk terhindar dari berbagai penyakit termasuk COVID-19," demikian keterangan tertulis Kementerian PUPR yang diterima redaksi, Selasa (4/5/2021).

Dalam keterangan yang sama, disebutkan pula bahwa pada  TA 2021 Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp23,24 triliun untuk PKT. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran serta mempertahankan daya beli masyarakat.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, program BSPS merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah. " Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Pada TA 2021 Kementerian PUPR menyalurkan 114.900 unit BSPS di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp 2,46 triliun. Program ini salah satunya disalurkan di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 8.115 unit rumah dengan anggaran Rp162,3 miliar. Hingga saat ini realisasi pembangunan fisik BSPS di Kalimantan Barat mencapai 30,19%.

Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan program BSPS ini merupakan stimulan dari pemerintah agar masyarakat mau meningkatkan kualitas rumahnya. Setiap penerima manfaat akan mendapat Rp 20 juta yang dialokasikan pada pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp2,5 juta.

Rumah-rumah yang akan dibedah di Kalimantan Barat ini tersebar di 13 kabupaten/kota, 61 kecamatan dan 230 desa/kelurahan. Rinciannya yakni Kabupaten Sambas 100 unit, Kota Singkawang 51 unit, Kabupaten Mempawah 50 unit, Kota Pontianak 369 unit, Kabupaten Kubu Raya 2.342, Kabupaten Kayong Utara 100 unit, Kabupaten Bengkayang 50 unit, Kabupaten Kapuas Hulu 50 unit, Kabupaten Sintang 3.046 unit, Kabupaten Melawi 624 unit, Kabupaten Sekadau 300 unit, Kabupaten Sanggau 300 unit dan Kabupaten Ketapang 1.158 unit.

Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Sedangkan, BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah. (*)

Keterangan foto: Bantuan BSPS untuk warga (Dok. Kementerian PUPR)