Menkominfo: 50 Persen Kapasitas Mux Harus Disewakan

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 3 Mei 2021 | 13:31 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 441


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) pemenang penyelenggara Multipleksing (Mux), hanya boleh menggunakan infrastruktur ini sebanyak 50 persen. 

Hal ini ditegaskan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate saat konferensi pers pengumuman pemenang lelang Mux yang ditayangkan secara virtual, Senin (3/5/2021).

Artinya, kata Menkominfo, perusahaan tersebut dapat memakai Mux secara maksimal untuk program siarannya sendiri mencapai separuh dari total kapasitas yang digunakan.

"Pemenang seleksi berhak atas pengelolaan 50 persen dari kapasitas saluran siaran multipleksing untuk program siaran afiliasinya," ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate pada konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui Kominfo TV, Senin (3/5/2021).

Kapasitas Mux yang separuhnya lagi, tambah Menkominfo, wajib disewakan kepada LPS lainnya, Lembaga Penyiaran Lokal (LPL),  dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Hal tersebut sesuai dengan aturan yang dirumuskan terkait penyelenggaraan Mux. 

"Harus disewakan kepada pihak lain sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara Mux bersama-sama," katanya.

Begitu juga dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dapat memberikan infrastruktur Mux yang dimiliki untuk dimanfaatkan oleh LPS, LPL dan LPK. Karena, tidak semua kapasitas Mux yang digunakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran di atas.

Sisanya dapat terbuka dimanfaatkan untuk keperluan penyiaran dalam negeri. Asalkan, sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan penyelenggaraan Mux di wilayah terkait.

"TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah juga memiliki slot siaran yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara penyiaran LPS, LPL, dan LPK," kata Menkominfo.

Langkah selanjutnya, saat ini Kominfo tengah melakukan upaya seleksi terkait dengan penyelenggaraan Mux pada 12 wilayah layanan yang tersebar di wilayah tanah air beberapa waktu ke depan. Sehingga, LPS yang menjadi penyelenggara Mux dapat segera ditetapkan oleh Kominfo.

Ini penting dilakukan oleh Kominfo, mengingat, status dari LPS yang telah masuk tahap seleksi penyelenggara Mux dapat segera ditetapkan. Dengan begitu, kebijakan Analog Switch Off (ASO) dapat segera diimplementasikan sesuai target waktu.

"Melakukan seleksi dan evaluasi atas 12 wilayah pelayanan untuk menetapkan status penyelenggara Mux atau multipleksing yang hasilnya akan segera diumumkan," tutupnya. (Foto: Amiriyandi Infopublik)