Booster Kedua COVID-19 Dikebut, Target 50 Persen Orang Dewasa Sehat Divaksinasi

:


Oleh Putri, Jumat, 12 Mei 2023 | 20:04 WIB - Redaktur: Untung S - 204


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua. Hal itu untuk memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19 dan memastikan tidak terjadi lonjakan kasus di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril menyebut percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia.

Melalui keterangan resminya Jumat (12/5/2023) Syahril mengatakan, kebijakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.

Pertama, data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir. Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.

“Pemberian dosis booster kedua itu sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” kata Syahril.

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi COVID-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi COVID-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus.

Syahril mengungkap sekitar 30 persen pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.

Menurutnya, pemberian booster sekaligus jalan untuk mempercepat transisi emergensi yang saat ini tengah dilakukan Indonesia menyusul pencabutan status kegawatdaruratan kesehatan global untuk COVID-19 oleh WHO pada Jumat (5/5/2023) lalu.

“Pemberian booster juga menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin dosis booster kedua mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat,” kata Syahril.

Sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No. HK.02.02/C/380/2023, mulai tanggal 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas).

Vaksinasi booster ke-2 bisa diberikan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster ke-1 sebelumnya (interval lebih dari 6 bulan).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyerahkan sepenuhnya kedaulatan masing-masing negara untuk memberikan booster kedua kepada kelompok di luar kelompok prioritas tinggi.

Seperti tenaga kesehatan, lansia, orang hamil, dan dewasa dengan komorbiditas, sesuai dengan situasi epidemiologi COVID-19 di negara masing masing.

Foto: Kemenkes