Satpol PP DKI Imbau Pelaku Usaha Tertib Protokol Kesehatan

:


Oleh G. Suranto, Senin, 24 Januari 2022 | 06:52 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terus menggencarkan upaya pengawasan dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (23/1) dilakukan pengawasan dengan memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara ANIMETOKU yang menampilkan Cosplay Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyatakan pihaknya merespon cepat laporan CRM dengan menyiagakan petugas Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, ditambah petugas polsek Kelapa Gading.

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah," terang Arifin, dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Senin (24/1/2022).

Selain itu, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI atas kelalaian dalam pelaksanaan acara yang sudah berlangsung sejak Sabtu (22/1). Atas teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara kemudian membatalkan acara on-stage dan anime competition, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan cosplay selama berada di area pameran dan mall.

Untuk itu, Arifin kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pihak pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," pungkas Arifin.

Pengawasan dan penindakan tempat usaha berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber Foto: PPID DKI Jakarta