Dua Pasien COVID-19 Konfirmasi Omicron Meninggal Dunia

:


Oleh Putri, Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:48 WIB - Redaktur: Untung S - 366


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di rumah sakit (RS) Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RS Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso,” kata Juru Bicara COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Sabtu (22/1/2022).

Lanjut Nadia, kedua pasien tersebut memiliki komorbid. Hingga Sabtu 22 Januari 2022 tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan lima kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan testing, tracing, treatment (3T) terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

Kemudian peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di RS.

Yang terbaru, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” kata Nadia.

Foto: Kemenkes