Percepat Vaksinasi, Pemprov DKI Minta Warga Daftar lewat Aplikasi JAKI

:


Oleh G. Suranto, Senin, 11 Oktober 2021 | 22:13 WIB - Redaktur: Untung S - 302


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 14.424 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.260 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 41 positif dan 12.219 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen sebanyak 30.131 orang dites, dengan hasil 22 positif dan 30.109 negatif.

Dwi Oktavia juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu. "Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 121.082 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 608.542 per sejuta penduduk," terang Dwi, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Senin (11/10/2021).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 259 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 1.464 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 859.202 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 844.189 dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen, dan total 13.549 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 0,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 13,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 10.643.267 orang (119 persen), dengan proporsi 66 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 34 persen warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 23.237 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 7.975.257 orang (89,2 persen), dengan proporsi 68 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 32 persen warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 35.264 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 10 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp1.100.000. Serta, 8 restoran, rumah makan, warung makan dan kafe yang diberhentikan sementara.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:

- Warga ber-KTP DKI Jakarta,

- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),

- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

(Foto: PPID DKI Jakarta)

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id.