Presiden: Pemerintah akan Berlakukan PPKM Darurat

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 30 Juni 2021 | 15:39 WIB - Redaktur: Untung S - 312


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah pulau Jawa dan Bali dalama beberapa waktu ke depan. Sebab, kedua pulau tersebut memiliki lonjakan kasus positif COVID-19 yang sangat tinggi dibandingkan wilayah lainnya di dalam negeri.

"Memutuskan diberlakukannya PPKM darurat khusus, hanya di pulau Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Munas KADIN ke-8 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditayangkan secara virtual pada Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, kebijakan di atas merupakan upaya khusus yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani masifnya kasus positif COVID-19 di kedua pulau tersebut.

Sebab, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait menyimpulkan, bahwa kedua pulau tersebut memiliki nilai 4. Artinya, indikator laju penularan di wilayah yang terdapat kedua pulau memiliki kecenderungan sangat tinggi. 

"Di Jawa dan Bali ada 44 kabupaten atau kota. Serta enam provinsi yang nilai assessment 4," tuturnya.  

Ia mencontohkan, peta penularan wabah global tersebut yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, DKI Jakarta. Pada kawasan tersebut, nampak titik penyebaran kasus positif COVID-19 sudah merata di berbagai sudut kota administrasi itu. Sehingga diperlukan kebijakan yang tepat dalam menggentikan laju penularan kasus tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

Kemudian, tingkat ketersediaan tempat tidur di Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta Pusat, DKI Jakarta sudah terisi hingga di atas angka 90 persen. Tingginya angka tersebut membuktikan bahwa, angka lonjakan kasus positif COVID-19 terus akan meningkat ke depan.  

Saat ini kebijakan di atas, masih menunggu finalisasi secara mendalam oleh berbagai pihak yang terkait. Supaya, berbagai langkah strategis yang disusun dalam pemberlakuan PPKM darurat tersebut dapat membuah hasil yang manis dalam memutus laju penyebaran COVID-19.

Terkait dengan waktu pelaksanaanya antara satu atau dua pekan dilakukan kebijakan PPKM darurat tersebut. "hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Nanti keputusannya satu minggu atau dua minggu belum tahu," tuturnya. 

Terkait dengan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut, langkah strategis tersebut merupakan langkah yang telah dikaji secara mendalam. Melalui referensi dari melonjaknya kasus COVID-19 di Negara India beberapa waktu lalu. Secara khusus, Indonesia telah mempelajari berbagai antisipasi yang diambil dari kejadian yang melanda negara India. 

"Kita belajar dari sana, bertanya kepada menteri kesehatan pada Januari 2021 lalu, Saya pun bertanya langsung perdana menteri negara tersebut," imbuhnya.