Pemerintah Konsisten Jaga Pasokan Vaksin COVID-19

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 30 April 2021 | 13:55 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 217


Jakarta, InfoPublik - Ketersediaan vaksin sangat vital dalam menjaga kelancaran program vaksinasi COVID-19 agar segera terlepas dari pandemi. Semangat dan kerja keras Pemerintah mendapatkan persediaan vaksin dari berbagai produsen ditandai dengan kedatangan vaksin COVID-19 tahap ke-10 (sepuluh)

Sebanyak 6 juta dosis dalam bentuk bahan baku (bulk) yang berasal dari Sinovac Biotech Ltd dan 482.400 dosis vaksin dalam bentuk jadi dari Sinopharm tiba di Tanah Air pada Jumat (30/4/2021) siang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedua vaksin asal China ini diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 891 .

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, kedatangan vaksin tahap kesepuluh ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah dalam mengamankan pasokan vaksin secara bertahap di dalam negeri.

"Terlebih di tengah situasi dimana negara- negara di dunia berlomba-berlomba mendapatkan vaksin COVID-19," kata Johnny saat menyambut langsung kedatangan vaksin tahap ke-10 di Bandara Soekarno-Hatta.

Johnny menekankan bahwa vaksinasi nasional COVID-19 dilakukan guna mempercepat dan mencapai imunitas kelompok (herd immunity).

Kendati telah mendapatkan vaksinasi, Johnny berharap, masyarakat tidak boleh lengah. Semua harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).

Terlebih saat ini ada beberapa negara yang sedang menghadapi gelombang kedua (second wave), bahkan gelombang ketiga (third wave) penularan COVID-19 yang mengakibatkan kembali terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19.

"Untuk itu kita harus bersama-sama berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia," ujar dia.

Dalam upaya pencegahan, jelas Johnny, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 berikut Adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Upaya- upaya ini diharapkan tidak hanya memutus rantai penyebaran COVID-19, namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan kasus antar daerah," terang dia. (Foto: Amiriyandi/ InfoPublik).