:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Sabtu, 28 Maret 2020 | 21:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 890
Pulang Pisau, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemk ab)Pulang Pisau mengeluarkan surat edaran nomor 008/01/DPPK-UKM/III/2020 yang langsung ditandatangani oleh Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo.
Surat edaran tersebut merujuk kepada maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Dalam rangka menjaga dan melindungi warga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Covid-19, maka dalam surat edaran ini meminta kepada masyarakat” kata Bupati, Sabtu (28/3/2020).
Melalui surat edaran tersebut Pemkab meminta masyarakat untuk memerhatikan empat poin, pertama meminta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di tempat sendiri.
"Seperti pertemuan sosial budaya, keagamaan, seminar, loka karya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya," kata dia.
Selanjutnya, dalam poin kedua, agar masyarakat tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Kemudian, pada poin ketiga agar pasar mingguan dan pasar malam (tungging) yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ditutup untuk sementara waktu.
Dan pada poin terkahir, agar masyarakat Kabupaten Pulang Pisau tidak keluar rumah dan menghindari tempat-tempat keramaian dan kerumunan orang banyak.
Sementara itu, Camat Kahayan Hilir, Sugondo guna menindaklanjuti surat edaran yang ditandatangani Bupati Pulang Pisau tersebut, pihaknya bersama Polsek Kahayan Hilir, Satpol PP dan Kelurahan telah melakukan pemasangan spanduk dan penyebaran suat edaran tersebut ketempat umum dan pasar-pasar. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan)