Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Capai 42,64 Persen dari Kuota 2025

: Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus memasuki hari keempat. Tercatat hampir 50% kuota jemaah haji khusus yang sudah terisi../Foto Istimewa/Humas Kemenag


Oleh Wandi, Senin, 3 Februari 2025 | 20:22 WIB - Redaktur: Untung S - 565


Jakarta, InfoPublik – Memasuki hari keempat proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus 2025, sebanyak hampir 50 persen dari total kuota telah melunasi biaya tersebut.

Hingga Senin (3/2/2025), total 6.953 jemaah haji khusus sudah melakukan pelunasan, yang mencakup 42,64 persen dari kuota yang ditetapkan, yaitu 17.680 jemaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa pelunasan tersebut terdiri dari beberapa kategori. "Dari total 6.953 jemaah yang sudah melunasi, terdapat 2.279 jemaah yang melunasi dengan status lunas tunda, 4.629 jemaah yang masuk berdasarkan nomor urut porsi, dan 45 jemaah prioritas lansia," ujar Nugraha melalui situs resmi Kemenag pada Senin (3/2/2025).

Selain itu, terdapat 1.505 jemaah yang melunasi dengan status cadangan. Dengan demikian, total keseluruhan jemaah yang sudah melakukan pelunasan Bipih haji khusus mencapai 8.458 jemaah.

Kemenag telah mengumumkan daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih sejak 23 Januari 2025, yang dapat diakses melalui laman dan media sosial resmi Kemenag. Pelunasan kuota utama dijadwalkan berlangsung antara 24 Januari hingga 7 Februari 2025, dan jika masih ada sisa kuota, akan dilanjutkan dengan pengisian kuota tambahan dari 17 hingga 21 Februari 2025. Terakhir, pengisian kuota akhir akan dilakukan pada 27 hingga 28 Februari 2025, jika masih tersedia.

Nugraha Stiawan juga mengimbau kepada seluruh Kepala Bidang Haji di Indonesia untuk memastikan bahwa pengisian kuota ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Proses ini harus dilakukan dengan transparansi penuh, dan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Bagi jemaah yang termasuk dalam daftar berhak melunasi, Nugraha mengingatkan agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan pada 7 Februari 2025, untuk memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci pada tahun 2025.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 12:59 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2025 Dibuka, Jamin Mudik yang Aman dan Nyaman
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 11:28 WIB
Pemkot Singkawang Genjot Program RTLH dan Cek Kesehatan Gratis
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:21 WIB
KPK Soroti Peran Perempuan sebagai Kunci Pencegahan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Wandi
  • Minggu, 16 Maret 2025 | 21:28 WIB
Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur'an Tercepat di Dunia