Kemenkes Pastikan Keamanan Makanan Haji lewat TelePetugas

:


Oleh Putri, Kamis, 30 Juni 2022 | 22:43 WIB - Redaktur: Untung S - 133


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan makanan jemaah haji aman untuk dikonsumsi. Secara real time, setiap harinya semua petugas kloter melaporkan hasil pemeriksaan terhadap makanan yang akan dikonsumsi oleh Jemaah melalui dashboard TelePetugas.

Aktivitas itu menjadi early warning system bagi terjaminnya keamanan makanan bagi 100.051 Jemaah haji di 243 kloter di 40 maktab di Makkah selama operasional haji di 2022.

“Melalui sistem itu, memudahkan petugas melakukan pengawasan makanan bagi Jemaah haji. Makanan yang tidak laik makan, akan langsung diintervensi oleh petugas,” kata kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana Kamis (30/6/2022).

Intervensi dilakukan secara bertahap, lanjut Budi intervensi awal dilakukan dengan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) untuk melakukan konfirmasi dan memastikan jemaah tidak mengkonsumsi makanan yang tidak laik dikonsumsi.

Tahapan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh tim sanitasi dan food security bersama tim catering Kementerian Agama langsung kepada katering dimaksud.

Setiap harinya, TKH kloter akan melakukan input data hasil pemeriksaan terhadap makanan yang akan dikonsumsi oleh Jemaah, di setiap waktu makan pagi, siang, dan sore.

Ada empat indikator dalam penilaian makanan jemaah haji, yaitu nasi atau lauk basi, makanan mentah, makanan berubah warna, dan makanan berubah rasa. Tim Sanitasi dan Food Security Daker Makkah mengatakan laporan paling sering ditemui adalah nasi yang kurang matang.

Selama masa operasional haji, Hingga Kamis (30/6/2022) pukul 13.00 WAS, sebanyak 1.616 sampel makanan yang telah diperiksa dan diinput datanya oleh TKH. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 25 sampel yang tidak laik untuk dikonsumsi, dan dilakukan intervensi.

Rekomendasi agar pemasakan lebih lama dan menambahkan jumlah air, agar nasi lebih empuk. Rekomendasi lain yang juga diberikan, kata Ade adalah jeda waktu antara pemasakan dan distribusi makanan maksimal 6 jam.

“Serta dalam proses penyimpanan disimpan dalam box heater (Lemari pemanas makanan) agar kualitas makanan tetap terjaga sesuai rekomendasi kesehatan lingkungan,” kata Ade.

Foto: Kemenkes