:
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 15 November 2022 | 09:17 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 260
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia dan Turki memperkuat kerja sama bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dilakukannya penandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang lingkungan dan Perjanjian Kerjasama atau Cooperation Agreement (CA) di bidang kehutanan.
“Penandatanganan MoU di bidang lingkungan, dan Cooperation Agreement di bidang kehutanan, dilakukan bersama dengan empat naskah perjanjian RI-Turki lainnya yang ditandatangani pejabat terkait kedua negara,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, terkait penandatanganan naskah perjanjian tersebut di sela rangkaian KTT G20 di Nusa Dua, Bali pada Senin (14/11/2022).
Naskan perjanjian ini ditantangani langsung oleh Menteri LHK Republik Indonesia Siti Nurbaya, Menteri Luar Negeri Republik Turki Mevlut Cavusoglu, dan Menteri Pertanian dan Kehutanan Turki, Vahit Kirisci.
Menteri LHK mengatakan, MoU di bidang lingkungan hidup tersebut bertujuan untuk mempromosikan dan memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam mengurangi polusi, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup.
Caranya melalui kegiatan berbagi pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik dan teknologi berdasarkan azas kesetaraan.
“Ruang lingkup kerjasama di bidang lingkungan mencakup pengelolaan lingkungan, produksi bersih dan konsumsi berkelanjutan, rantai kepatuhan lingkungan, keanekaragaman hayati dan kawasan lindung, sistem informasi lingkungan, dan peningkatan kapasitas,” jelas dia.
Sedangkan, tujuan dari Cooperation Agreement di bidang kehutanan adalah untuk perlindungan sumber daya alam, memerangi deforestasi dan kebakaran hutan, pengendalian erosi, konservasi dan rehabilitasi hutan yang ada.
Kedua Pihak sepakat untuk bekerja sama atas dasar kesetaraan, timbal balik dan saling menguntungkan dalam hukum dan peraturan nasional masing-masing.
“Ruang lingkup kerjasama antara lain kehutanan dan rehabilitasi lahan, pengelolaan DAS terpadu, konservasi dan rehabilitasi mangrove, penanggulangan karhutla, degradasi lahan, pengelolaan hutan berkelanjutan, SIG dan penginderaan jauh, konservasi spesies, dan lainnya,” katanya.
Menurut Menteri Siti, pelaksanaan kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi teknis; pertukaran staf, konsultan, dan personel; peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan lokakarya bersama, pertemuan, seminar, program pelatihan dan kunjungan studi; persiapan dan pelaksanaan proyek bersama; dan mendorong keterlibatan antar lembaga badan usaha yang relevan; dan pengembangan proyek bersama. (foto: Biro Humas KLHK).