[HOAKS] Pembuatan SIM Gratis 2025

:


Oleh Putri, Senin, 9 Juni 2025 | 09:53 WIB - Redaktur: Putri - 308


Penjelasan: 

 

Beredar sebuah unggahan video di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis berlaku untuk SIM A, SIM B, dan SIM C pada tahun 2025. 

 

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari antaranews.com, Korlantas Polri menegaskan bahwa dalam pembuatan SIM memiliki ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8. Sedangkan tautan yang terdapat pada akun TikTok tersebut mengarah pada grup Telegram yang merupakan modus phising atau penipuan.
 

Kategori: Hoaks
 

Link Counter: