:
Penjelasan :
Beredar kabar dan foto di media sosial dengan keterangan bahwa masyarakat yang masuk ke Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dibatasi dengan ketentuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar.
Faktanya, dilansir dari makassartoday.com, Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismail Hajiali membantah adanya kabar tersebut. Ismail menjelaskan bahwa kegiatan dalam foto tersebut hanya sebagai bagian dari sosialisasi penggunaan masker dan penyemprotan disinfektan pada para pengguna jalan, khususnya di daerah perbatasan atau pintu masuk Kota Makassar.
Ismail menambahkan pihaknya telah menghubungi Camat Biring Kanaya selaku pihak yang menangani perbatasan yang juga membantah adanya kabar pemeriksaan KTP sebagaimana yang beredar.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter: