KPK Paparkan Upaya Pencegahan Korupsi Sektor Pendidikan di 2023 ASEAN-PAC Capacity Building Workshop

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 2 Juni 2023 | 16:41 WIB - Redaktur: Untung S - 195


Jakarta, InfoPublik - Analis Antikorupsi pada Direktorat Jaringan Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulfadhli Nasution menyebutkan  KPK memaparkan berbagai upaya pencegahan korupsi sektor pendidikan dalam program pendidikan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini, di ajang 2023 ASEAN-PAC Capacity Building Workshop.

Strategi pendidikan antikorupsi dilakukan KPK lewat tiga program besar yaitu Antikorupsi dalam kurikulum, pengembangan integritas di sektor pendidikan dan pemberdayaan jaringan pendidikan.

Hal itu disampaikannya pada Session 2, Best Practices and Lesson Learned in Creating Anti-Corruption Ecosystem in the Education Sector and Framework for Anti-Corruption Education, 2023 ASEAN-PAC Capacity Building Workshop.

“Hasil jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang ditarget dari program ini adalah hadirnya praktik-praktik terbaik dalam pendidikan antikorupsi, munculnya program kolaboratif lintas actor serta inovasi berkelanjutan dalam pendidikan antikorupsi,” kata Zulfadhli, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (2/6/2023).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti oleh delegasi dari lembaga antikorupsi di negara kawasan Asia Tenggara, seperti Myanmar, Kamboja dan Vietnam.

Di antara narasumber hadir dalam sesi tersebut adalah Than Boravodey Chief of Education and Dissemination Bureau, Chief of Education and Dissemination Bureau ACU Cambodia, Hajah Norashiken Haji Mat Salleh Acting Chief Special Investigator/Head of Prevention Section ACB Brunei Darussalam, H.E. Aung Myint Lwin Commissioner ACC Myanmar dan Suryani binti Ali Assistant Commissioner MACC Malaysia.

Zulfadhli memaparkan terdapat 240 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama 2016 -2021 di Indonesia yang melibatkan 621 tersangka/terpidana, dengan kerugian negara kurang lebih Rp1,6 miliar.

“Jenis-jenis Korupsi di Sektor Pendidikan itu meliputi kegiatan fiktif 33,3 persen, pemerasan 17,3 persen, kesalahan alokasi anggaran 16 persen, mark up 10,7 persen, penggelapan dana 9,3 persen, pemotongan anggaran 8 persen dan penyalahgunaan wewenang 5,3 persen,” ucapnya.

Sementara itu sepanjang 2022, menurut Zulfadhli, KPK menerima sejumlah laporan terkait sektor pendidikan, 2022 yang melaporkan terjadinya praktik penyuapan dan pemerasan dalam penerimaan siswa, praktik gratifikasi untuk promosi, perencanaan anggaran, jabatan rektor/kepala sekolah.

“Pemilihan rektor yang rentan penyuapan dan maladministrasi/pemalsuan dokumen, terjadinya suap, kolusi, mark up hingga konflik kepentingan selama proses pengadaan masih banyak ditemukan. Selain itu, terdapat laporan terkait penyimpangan pada manajemen anggaran biaya mahasiswa, dana penelitian, remunerasi serta penyalahgunaan aset hingga perdagangan asset,” terangnya.

Zulfadhli melanjutkan, dari banyaknya laporan tersebut, KPK melakukan Inisiatif untuk menilai integritas di sektor pendidikan pada 2022. Survei dilakukan pada 558 sekolah dan universitas, dengan 32.678 responden. Responden yang digunakan untuk pengindeksan sebanyak 20.303. Untuk menilai integritas di sektor pendidikan, dimensi yang diukur adalah dimensi karakter, dimensi ekosistem dan dimensi kepatuhan.

“Kami mengukur ketidakjujuran atau pelanggaran akademik, disiplin, dilema moral, keadilan atau keadilan sosial, keberanian, kemandirian, keteladanan guru juga orang tua, penegakan aturan, kelayakan. Kami juga mengukur kepatuhan pada saat penerimaan siswa, proses pembelajaran dan kelulusan, beasiswa, manajemen anggaran, manajemen sumber daya manusia, akreditasi, penelitian, pengadaan dan pengawasan oleh kantor,” papar Zulfadhli.

Hasilnya, nilai indeks integritas pendidikan secara nasional 2022 yaitu 70.4. Angka itu menunjukkan kondisi integritas pendidikan masih berada pada area rentan. Artinya, penanaman nilai-nilai Integritas dan pembangunan ekosistem pendidikan berintegritas masih berada di tahap awal.

KPK menilai, dalam pencegahan korupsi di sektor pendidikan, terdapat enam pelajaran yang dapat dipetik, yaitu bahwa karakter dan ekosistem pendidikan saling berhubungan, kebijakan dan arahan pimpinan serta keteladanan sangatlah penting, kode etik untuk setiap elemen di sekolah dan universitas, penegakan peraturan untuk setiap elemen di sekolah dan universitas, kolaborasi di antara para pemangku kepentingan termasuk orang tua, reformasi kebijakan untuk sektor pendidikan seperti kesejahteraan guru, kelayakan, pengawasan, dan seterusnya.

“Kedepan KPK akan melakukan kembali Inisiatif untuk menilai integritas di sektor pendidikan pada 2023. Survey akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia dengan melibatkan 71.514  responden yang terdiri dari 3.537 Pimpinan sekolah dan universitas, 22.477 guru atau tenaga pengajar, 26.579 pelajar dan 18.921 orang tua atau pengasuh,”ucap Zulfadhli.

Dia berharap upaya pencegahan korupsi sektor pendidikan lewat berbagai program yang terus dilakukan secara kolektif mampu membentuk integritas mahasiswa, alumni, dan aparatur negara dan hadirnya Integritas ekosistem pendidikan.

Foto: Dok KPK