Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bertemu dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela rangkaian Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Amerika Serikat, Selasa (22/9/2026).
Dalam pertemuan singkat tersebut, Meutya menyampaikan apresiasi kepada Macron atas dukungannya terhadap upaya Indonesia memperkuat regulasi pelindungan anak di ruang digital yakni PP Tunas.
“Bapak secara pribadi memberikan dukungan melalui unggahan di media sosial terhadap regulasi kami mengenai pelindungan anak di ruang digital. Jadi, terima kasih banyak,” ujar Meutya kepada Macron.
Pertemuan tersebut juga memperlihatkan hubungan baik antara Indonesia dan Prancis. Dalam percakapan itu, Macron menyampaikan kecintaannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Tidak, saya yang banyak terima kasih (atas adanya aturan pelindungan anak). Saya ingat anda mewakili Presiden Prabowo, Saya sangat mencintainya,” kata Macron.
Menanggapi pernyataan tersebut, Meutya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga memiliki perasaan yang sama terhadap Macron.
“Beliau juga sangat mencintai anda. Saya akan menjumpai anda kembali November mendatang di Paris (untuk menghadiri acara internasional),” ujar Meutya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian interaksi Indonesia dengan para pemimpin dunia dalam agenda Sidang Majelis Umum PBB ke-81, sekaligus memperkuat komunikasi mengenai isu pelindungan anak di ruang digital.
Dalam kesempatan berbeda, Meutya Hafid juga bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin, serta VP & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan kewajiban Meta menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) secara konkret untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan PP TUNAS serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas.
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Namun, pemerintah meminta Meta mempercepat langkah implementasi PP TUNAS, khususnya dalam pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada Facebook, Instagram, dan Threads. “Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” tandas Menkomdigi.