Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kewajiban Meta menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) secara konkret untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital.
Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin, serta VP & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026). “Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan PP TUNAS serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas.
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Namun, pemerintah meminta Meta mempercepat langkah implementasi PP TUNAS, khususnya dalam pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada Facebook, Instagram, dan Threads. “Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” tambah Menkomdigi Meutya Hafid.
Selain pelindungan anak, Meutya menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, termasuk judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong. “Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkap Meutya Hafid.
Menteri Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional.
Pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.