Jakarta, InfoPublik – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi LLAJ untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi. “Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Dudy Purwagandhi.
Dudy menjelaskan, usulan DPR RI mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan 5 pasal, perubahan 2 judul bab, penyisipan 1 bab baru, serta perubahan penjelasan terhadap 2 pasal.
Sementara itu, usulan pemerintah mencakup 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.
Libatkan Tiga Kementerian Baru
Pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR terkait Bab IV tentang Pembinaan dan Bab V tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah juga mengusulkan penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara sesuai bidang masing-masing.
Ketiga kementerian tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII. Pengaturan tersebut mencakup kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, RUU juga mengatur kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak serta pengembangan teknologi sistem kemudi, termasuk perkembangan kendaraan otonom.
Transportasi Digital Diatur
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah transportasi berbasis platform digital. Menhub Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Materi tersebut juga mencakup pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital.
Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital. “Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy Purwagandhi.
Sanksi ODOL Diperkuat
Pemerintah juga menyetujui penguatan ketentuan pidana terhadap kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL).
Dalam usulan tersebut, subjek yang dapat dikenai sanksi diperluas. Tidak hanya pengemudi, sanksi juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang sesuai ketentuan yang nantinya disepakati dalam pembahasan RUU. “Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi,” ujar Menhub Dudy.
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah mengusulkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik.
Penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan juga diarahkan menggunakan peralatan elektronik.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ODOL sekaligus mendukung penegakan aturan secara lebih terukur.
Dorong Angkutan Massal dan Layanan Publik
Selain pengaturan kendaraan dan transportasi digital, pemerintah mengusulkan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Pemerintah juga mengusulkan pengaturan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut Dudy, berbagai usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan transportasi jalan di tengah perubahan teknologi dan kebutuhan mobilitas masyarakat. “Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” katanya.
Ia berharap penyempurnaan UU LLAJ nantinya mampu menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum serta memperkuat aspek keselamatan. “Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” pungkas Menhub Dudy Purwagandhi.