Seorang petugas meletakkan gula semut aren kemasan lima kilogram yang siap untuk diekspor di Koperasi Wana Lestari Jaya, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Kamis (28/11/2019). Gula semut aren termasuk dalam kategori hasil hutan bukan kayu yang menjadi objek Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Petani aren Gorontalo membayar PSDH sebesar Rp1.000,00 untuk satu kilogram gula semut aren. MC Prov. Gorontalo/Asriani/Haris