Seorang petugas (kiri), menimbang gula semut aren kemasan saset di Koperasi Wana Lestari Jaya, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Kamis (28/11/2019). Gula semut aren yang diproduksi oleh Kelompok Tani Hutan binaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI Gorontalo memiliki Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Gorontalo dengan nomor 18230001950918 yang berlaku dari September 2018 hingga September 2020. MC Prov. Gorontalo/Asriani/Haris