Seorang warga membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kasir, di Ruang Pelayanan Samsat Martapura, Sabtu (28/9/2019). Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak dan perpanjangan STNK. MC Kominfo Kab. Banjar/Man