Seorang Polisi (kiri) dari Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota memberikan brosur Bulan Tertib Berlalu Lintas kepada pengemudi mobil di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, Senin (19/8/2019). Bulan Tertib Berlalu Lintas berlangsung selama tiga bulan, dari bulan Juli hingga September 2019. Bulan Tertib Berlalu Lintas merupakan tindak lanjut Quick Wins Program 6 B09 berupa penindakan pelanggaran penggunaan lampu isyarat dan sirene berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. MC Prov. Gorontalo/Indra/Haris