Seorang warga (kiri) menandatangani buku agenda penerimaan Izin Trayek Angkutan di Kantor Dinas Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Kamis (8/8/2019). Penerbitan Izin Trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum. MC Prov. Gorontalo/Alfred/Haris