Bupati Batang, Wihaji (tengah), memberi arahan kepada seluruh siswa-siswi dalam rangka Pencanangan Jam Belajar Wajib Bagi Anak di Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Rabu (29/8). Bupati Batang menyampaikan pencanangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan pendidikan di Kabupaten Batang yaitu gerakan mematikan handphone atau gadget dan televisi mulai pukul 18.00 – 20.00 WIB. MC Batang, Jateng/Jumadi/Ardhy