Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Roni Mamu, mengutarakan pendapat terkait penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) pada monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Panua, Kabupaten Pohuwato, Kamis (25/5/2023). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentan KIP, DIK adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi. DIK antara lain meliputi informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta mengganggu persaingan usaha. DIK Pemerintah Provinsi Gorontalo ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 125/17/IV/2023. MC Prov. Gorontalo/Haris
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id