Seorang warga membuat simpul jaring lingkar di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Selasa (31/1/2023). Dikutip dari kompas.com, jaring lingkar merupakan salah satu Alat Penangkap Ikan (API) yang ramah lingkungan dan diperbolehkan untuk digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut ada 10 kelompok API yang boleh digunakan, di antaranya jaring lingkar, jaring tarik, jaring angkat, dan jaring insang. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris