Seorang petugas (kanan), menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mustahik pada pendistribusian zakat mal untuk program ekonomi produktif di kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo, Sabtu (24/12/2022). Kewajiban mustahik antara lain menggunakan dana zakat untuk tambahan modal usaha, menyerahkan nota pembelian barang untuk usaha ke Baznas Gorontalo paling lambat satu pekan setelah menerima zakat, serta senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Zakat mal program ekonomi produktif disalurkan oleh Baznas Provinsi Gorontalo kepada 181 mustahik. MC Prov. Gorontalo/Haris