Seorang petugas Satpol PP (kiri), membagikan brosur Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengemis kepada pengendara yang melintas di Alun-Alun Kabupaten Batang, Senin (20/12/2022). Pemberian brosur agar pengendara yang melintas di wilayah yang sudah terpasang papan larangan tidak boleh memberi uang kepada pengemis, karena ada unsur pidananya yakni dipenjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi