Sejumlah petugas Satpol PP, memasang papan larangan Peraturan daerah (Perda) Pengemis di Perempatan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Batang, Selasa (20/12/2022). Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2017 yakni memberi uang kepada pengemis bisa dijatuhkan pidana dan denda ringan yakni bisa dipidana maksimal 3 bulan serta denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi