Kepala Dinas Sosial Batang Joko Tetuko (kanan), memeriksa penerima pengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Aula Kantor Dinas Sosial, Kabupaten Batang, Jumat (9/12/2022). Joko Tetuko berpesan, bagi penerima yang sudah meninggal wajib diwakilkan dalam satu Kepala Keluarga. Kalau tidak bantuan akan dikembalikan ke Kementerian Sosial dan dianggap hangus oleh Kantor Pos Indonesia. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id