Seorang petugas mengetik permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seorang warga Palangka Raya di Kantor Polresta Palangka, Selasa (1/3/2022). Jam pelayananan SKCK mulai jam 08.00 - 15.00 wib setiap hari Senin - Jumat. Syarat permohonan pembuatan SKCK fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran dan pas foto berwarna 4X6 sebanyak 6 lembar. MC Prov Kalteng/as/fr