Seorang warga melepas rompi pelanggar protokol kesehatan warna orange setelah melaksanakan sanksi pelanggaran di simpang empat Desa Kamolan Kecamatan Blora, kabupaten Blora, Minggu (14/11/2021). Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terus dilaksanakan petugas gabungan (TNI, Polri, Sat Pol PP dan BPBD) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 menyambut Natal 2021 dan tahun baru 2022. Pelanggar prokes mendapat masker dan diberi sanksi membersihkan sampah di lokasi setempat. MC Kab. Blora/Teguh.