Seorang warga memegang sapu membersihkan sampah setelah terjaring razia operasi yustisi protokol kesehatan di simpang empat Desa Kamolan Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Minggu (14/11/2021). Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terus dilaksanakan petugas gabungan (TNI, Polri, Sat Pol PP dan BPBD) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 menyambut Natal 2021 dan tahun baru 2022. Pelanggar prokes mendapat masker dan diberi sanksi membersihkan sampah di lokasi setempat sambil memakai rompi warna orange. MC Kab. Blora/Teguh.