Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja mengarahkan pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker untuk menerima sanksi di simpang empat Desa Kamolan Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Minggu (14/11/2021). Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terus dilaksanakan petugas gabungan (TNI, Polri, Sat Pol PP, BPBD) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 menyambut Natal 2021 dan tahun baru 2022. Pelanggar prokes mendapat masker dan diberi sanksi membersihkan sampah di lokasi setempat dengan memakai rompi pelanggar prokes warna orange. MC Kab. Blora/Teguh.