Seorang anggota Korpri membacakan Surat Keputusan (SK) pada pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) pengurus Korpri Provinsi Gorontalo masa bakti 2018-2023 di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/11/2021). Sebanyak 18 PAW dilantik untuk menggantikan pengurus yang telah purnatugas dan meninggal dunia. PAW pengurus Korpri dilantikan berdasarkan SK Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor KEP/2/KU/VI/2021. MC Prov. Gorontalo/Salman/Haris