Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Gorontalo Tahun 2018-2038 di Kantor Dinas Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Selasa (3/8/2021). Perda RZWP3K provinsi mempunyai salah satu fungsi yaitu sebagai dasar pemberian izin lokasi dalam pemanfaatan ruang dari sebagian perairan. MC Prov. Gorontalo/Haris