Seorang tokoh adat menggunting kain kafan pada kematian warga di Desa Bongo, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, Selasa (3/8/2021). Dalam ajaran agama Islam, kafan yang akan digunakan untuk membungkus mayat dibedakan untuk jenazah laki-laki dan perempuan. Jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lembar kain kafan, sedangkan jenazah perempuan dikafani dengan lima lembar kain kafan. MC Prov. Gorontalo/Alfred/Haris