Petugas parkir melakukan perawatan parkir hidrolik di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Pemprov DKI Jakarta akan merencanakan menaikkan tarif parkir kendaraan di DKI Jakarta, yang nanti akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Rencana kenaikan tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda. Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000/jam. Untuk sepeda motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000/jam. Infopublik/Amiriyandi