Pesepeda melintas jalur sepeda khusus di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. Dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. Infopublik/Amiriyandi