Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih (kedua kiri), memberikan imbauan kepada pemohon pendaftar izin Usaha Mikro Kecil (UMK) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang, Selasa (1/9/2020). Sri Purwaningsih mengatakan, syarat pendaftaran izin UMK yang harus dibawa pemohon seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk, fotocopy Kartu Keluarga, dan blangko pendaftaran yang kita berikan harus diisi sesuai data pemohon. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi