Sejumlah pelaku usaha setelah mengikuti rapid tes Covid-19 mendapat surat keterangan reaktif atau non reaktif dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya di Jalan Siswondo Parman Kota Palangka Raya, Jumat (3/7/2020). Rapid tes dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Walikota Palangka Raya tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Area Zona Merah dengan sasaran utama para pelaku usaha. MC. Kota Palangka Raya/Saudi