Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Agus Listiyono menunjukkan Akta Kelahiran yang dicetak menggunakan kertas HVS spek A4 80 gram di ruang kerja kantor setempat, Jumat, (3/7/2020). Agus Listiyono mengatakan mulai 1 Juli 2020 pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran menggunakan kertas HVS spek A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. MC Kab. Blora/Teguh.