Tim gugus tugas penanganan Covid-19 (kanan) memberi sosialisasi panduan ibadah ramadan di tengah pandemi Covid-19 kepada seorang warga (kiri) di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, Rabu 29/4/2020. Surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 salah satunya berisi sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road (buka puasa bersama) upaya untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. MC. Kota Palangka Raya/Rani